A. Arti Puasa ;
Secara bahasa berarti menahan dari sesuatu
Secara syar’i berarti menahan dari hal-hal yang membatalkan semenjak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
B. Fadhilah Puasa ;
1. Pembebas syahwat
2. Penghapus dosa
3. Pemberi syafa’at
4. Pembebas dari api neraka
5. Sarana meraih kebahagiaan dunia akhirat
6. Sarana masuk surga
7. Ibadah yang tiada bandingnya
C. Macam-macam Puasa ;
1. Puasa Wajib 3. Puasa Haram
2. Puasa Sunnah 4. Puasa makruh
(1). Puasa Wajib :
1. Wajib karena waktu, yaitu Puasa Romadhon
2. Wajib karena sebab tertentu, yaitu Puasa Kaffaroh
3. Wajib karena seseorang mewajibkannya atas dirinya, yaitu Puasa Nadzar
(2). Puasa Sunnah :
1. Puasa Daud
2. Puasa Ayyamulbidh ( 13, 14 & 15 tiap bulan Hijriyah )
3. Puasa Senin dan Kamis
4. Puasa 6 hari di bulan Syawwal
5. Puasa hari Arofah bagi yang tidak berhaji
6. Puasa Tasu’a dan ‘ Asyura ( tanggal 9 & 10 Muharram )
7. Puasa bulan Sya’ban
(3). Puasa Haram :
1. Puasanya sunnah seorang istri tanpa izin suaminya pada saat ada bersamanya
2. Puasa hari syak, yaitu tanggal 30 Sya’ban bila diragukan sudah masuk ramadhan
3. Puasa hari ‘Ied ( ‘Iedul Fitri & ‘Iedul Adha )
4. Puasanya seorang wanita yang sedang haidh atau nifas
5. Puasa Bid’ah ( mis. 12 Robi’ul Awwal, Nishfu Sya’ban, 27 Rojab )
(4). Puasa Makruh :
1. Mengkhususkan puasa hari jum’at dan sabtu
2. Puasa Wishol
3. Puasa Dahr
D. Puasa Ramadhan ;
(1). Parameter penentuan awal Ramadhan :
1. Dengan melihat Hilal
2. Dengan menyempurnakan Sya’ban menjadi 30 hari
3. Dengan Hisab
(2). Periodisasi Penetapan Hukum Puasa :
Puasa Romadhon disyari’atkan dalam 2 peride :
Periode pertama, adalah marhalahtut takhyir yaitu fase dimana seorang mukallaf diberi hak pilih antara
berpuasa atau tidak berpuasa tapi membayar fidyah (QS. 2 : 184 )
Periode kedua, Marhalatul Ilzam, yaitu fase diwajibkannya berpuasa Romadhon kepada setiap
mukallaf dan dihapuskannya hak memilih yang terdapat pada ayat diatas ( QS. 2 : 185 )
(3). Syarat-syarat Puasa :
a. Syarat-syarat wajib :
1. Islam 3. Berakal 5. Mukim
2. Baligh 4. Mampu 6. Tidak haidh dan tidak nifas
b. Syarat-syarat sah :
1. Niat
2. Dilaksanakan diwaktunya
(4). Yang disunnahkan dibulan Romadhon :
1. Sahur dan men-ta’khirkannya
2. Menyegerakan berbuka
3. Berdo’a waktu berbuka
4. Menghidupkan malam dengan ‘ibadah
5. Memberikan buka kepada yang berpuasa
6. Memperbanyak shodaqoh
7. Meningkatkan ‘ibadah di 10 akhir Romadhon
(5). Beberapa Udzur Syar’i dalam Puasa :
1. yang mewajibkan berbuka dan meng-qohdo’, yaitu haid dan nifas
2. yang membolehkan berbuka dan mewajibkan meng-qodho’, yaitu sakit dan safar
3. yang membolehkan berbuka & wajib fidyah, yaitu krn usia / sakit yan tidak ada harapan sembuh
4. Udzur yang diperselisihkan Ulama, yaitu hamil dan menyusui
5. Udzur yang membolehkan berbuka dan mewajibkan fidyah atau qodho’
(6). Yang membatalkan Puasa :
1. Makan dan Minum dengan sengaja
2. Haidh dan Nifas
3. Gila
4. Murtad
5. Jimak
(7). Tingkatan golongan yang tidak berpuasa dan konskwensinya :
a. Yang tidak wajib puasa dan tidak sah puasa ;
1. Orang kafir
2. Orang gila
b. Yang wajib berbuka dan wajib meng-qodho’ ;
Wanita nifas dan haidh
c. Yang boleh berbuka dan wajib qodho’ ;
1. Orang sakit
2. Musafir
3. Wanita hamil dan menyusui ( Hanafiyah ) dan ( Jumhur bila hawatir atas dirinya )
4. Pekerja berat ( bila berkeyakinan ada alternatif pekerjaan lain )
d. Yang boleh berbuka dan wajib fidyah ;
1. Yang lanjut usia
2. Yang sakit dan tidak ada harapan sembuh
3. Wanita hamil dan menyusui ( Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar )
e. Yang batal puasa dan wajib qodho’ ;
Yang makan dan minum dengan sengaja
f. Yang tidak berpuasa dan wajib qodho’ ;
1. Wanita hamil dan menyusui yang hawatir atas dirinya dan janinnya (Jumhur selain Hanafiyah )
2. Yang menta’khirkan qhodho’ puasa hingga datangnya ramadhan berikutnya
g. Yang batal puasa dan wajib qodho’ dan kaffaroh ; yang berhubungan suami istri disiang hari
pada bulan Ramadhan
Bagus boz artikelnya kembankan terus
BalasHapuslanjutin gan nulisnya
BalasHapus