Landasan Hukum :
- Al Qur’an : 4 : 103
- Al Hadits :
“
Barang siapa yang senang berjumpa Allah dalam keadaan muslim, maka
hendaknya mendirikan sholat-sholat fardhu dengan berjama’ah . . . .
.jika kalian sholat dirumah sebagaimana sholatnya seorang ini
dirumahnya, maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan bila
kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian , maka kalian telah sesat .... “ (
HR. Muslim )
- Al Ijma’ :
Para Ulama’ bersepakat, bahwa sholat berjama’ah disyari’atkan setelah hijroh
Keutamaannya :
Banyak hadits yang menjelaskan fadhilah sholat jama’ah dan pahala besar
yang Allah sediakan bagi yang sholat berjama’ah, semenjak mereka
berangkat menuju ke masjid hingga mereka selesai sholat, bahkan sampai
mereka kembali ke rumah, diantaranya :
“ Barang siapa
berwudhu dan menyempurnakannya, kemudian berjalan untuk mendirikan
sholat fardhu dan melaksanakannya dimasjid ( secara berjama’ah ), maka
Allah akan mengampuni dosa-dosanya “ ( HR. Muslim )
Hukum berjama’ah bagi laki-laki :
1. Hanafiyah & Malikiyah : Sunnah Muakkadah dan berdosa bagi yang meninggalkan tanpa udzur
2. Syafi’iyyah :Fardhu Kifayah dan berdosa bagi yang meninggalkan tanpa udzur
3. Hanabilah & Dhohiriyah : Fardhu ‘Ain
Hukum berjama’ah di Masjid bagi Wanita :
Pada
dasarnya wanita lebih diutamakan untuk sholat di rumah, namun
diperkenankan baginya berjama’ah di masjid, dengan syarat aman dari
fitnah dan tidak memakai wangi-wangian, sesuai dengan sabda Rosulllah
saw :
“ Jangan melarang para wanita untuk datang ke Masjid
Allah, dan hendaknya mereka keluar tanpa wangi-wangian “(HR.Ahmad
& Abu Daud) dan dalam riwayat Ibnu Umar “ Dan rumah mereka lebih
baik bagi mereka “
Yang dianjurkan bagi Imam :
1. Meluruskan dan merapatkan shof
2. Memperhatikan kondisi makmum
3. Memperpanjang ayat yang dibaca pada roka’at I
4. Menghadap kearah makmum dan bergeser kekiri atau kekanan sesudah salam
Beberapa adab dalam sholat berjama’ah :
1. Disunnahkan berjalan ke Masjid dengan khusu’ dan tenang
2. Diwajibkan bagi Makmum untuk mengikuti gerakan imamnya dan haram untuk mendahuluinya
3. Bagi Masbuq di masjid disunnahkan untuk mengikuti gerakan imam sesuai dengan posisinya
4. Tidak diperkenankan sholat setelah Iqomah kecuali sholat fardhu yang karenanya dikumandangkan
5. Dimakruhkan untuk mengulang jama’ah di Masjid Mahillah (yang mempunyai Imam dan jama’ah tetap)
6. Disunnahkan bagi yang sudah sholat sendiri atau sholat diperjalanan untuk bergabung dengan jama’ah
yang dijumpainya
Udzur Syar’i untuk tidak berjama’ah :
1. Sakit berat
2. Takut bahaya
3. Hujan
4. Sesudah makan yang melahirkan bahu tidak sedap
Imam Sholat Jama’ah :
Syarat sahnya Imam :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Laki-laki, jika diantara makmumnya laki-laki
5. Mampu melaksanakan rukun sholat
6. Mampu membaca dengan benar
Catatan : apabila semua syarat tersebut terpenuhi, maka parameter penentuan Imam berdasarkan urutan berikut :
1. Yang paling baik bacaan Al qur’annya
2. Yang paling menguasai sunnah Rasul saw
3. Yang paling dahulu hijroh
4. Yang paling tua
Yang dimakruhkan untuk menjadi Imam :
1. Fasik
2. Ahli bid’ah
3. Yang tidak fasih
4. Yang tidak disukai makmum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar